\ Arif Rahman Gemetar Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup, Ferdy Sambo Murka : Kamu Tidak Percaya Saya? - jokotingkir
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arif Rahman Gemetar Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup, Ferdy Sambo Murka : Kamu Tidak Percaya Saya?

Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Youtube channel Kompas tv)




 TRIBUNNEWSBOGOR.COM �� Selain didakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga didakwan bersalah oleh jaksa karena melakukan obstruction of justice atau mengalang-halangi penyidikan.

Saat menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo beberapa kali marah besar kepada anak buahnya terkait CCTV yang ada di TKP pembunuhan Brigadir J, Komplek Duren Tiga.

Rupanya yang jadi alasan Ferdy Sambo marah besar yakni karena CCTV tersebut diserahkan seluruhnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo pun kemudian meminta anak buahnya untuk menghapus semua CCTV yang ada.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022), kemarahan Ferdy Sambo itu terjadi pada 11 Juli 2022, atau 4 hari setelah Brigadir J meninggal dunia.

Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB lalu, Ferdy Sambo memanggil anak buahnya, Chuck Putranto yang tengah berada di ruang Divisi Propam Polri, untuk menghadap ke ruangannya.�

Jaksa mengatakan saat itu, Ferdy Sambo bertanya kepada Chuck Putranto di mana semua CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

"Ketika saksi Chuck Putranto, sedang berada di dalam ruangan DIV Propam, saksi Chuck Putranto dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo dan bertanya 'CCTV di mana?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?' kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata jaksa.

Menjawab pertanyaan Ferdy Sambo, Chuck Putranto pun mengatakan bahwa semua CCTV di sekitar rumah dinas itu sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.�

Rupanya saay mendengar jawaban Chuck Putranto tersebut, Ferdy Sambo pun marah besar.

"Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, �sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ungkap jaksa.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Brigadir J Dibuka, Samuel Hutabarat Baru Tahu Ferdy Sambo Ikut Menembak Anaknya

Setelah itu, Ferdy Sambo pun memerintahkan Chuck Putranto untuk melihat dan menyalin semua CCTV tersebut.�

Dengan nada marah, Ferdy Sambo pun memperingatkan Chuck Putranto untuk tak banyak bertanya terkait hal itu.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya' kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap jenderal'," kata jaksa.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Chuck Putranto untuk tidak khawatir karena bila ada masalah terkait ini, dirinya siap untuk bertanggung jawab.�

Mendengar hal itu, Chuck Putranto pun langsung menghubungi Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam.

"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'kok diambil bang? Kan sudah diserahkan' namun dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'perintah Bapak' selanjutnya saksi Chuck Putranto menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan saksi Chuck Putranto, di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH miliknya," ungkap jaksa.

Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Youtube channel Kompas tv)
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Youtube channel Kompas tv)© Disediakan oleh TribunnewsBogor.com

Anak Buah Ferdy Sambo Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup

Setelah dimarahi oleh Ferdy Sambo, Chuck Putranto pun kemudian langsung bergerak bersama yang lainnya, yakni Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit.

Keempatnya melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.

Bahkan Arif Rachman mengaku tak menyangka kejadian itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolres Jaksel saat itu Budhi Herdi dan Karopenmas Polri Brigjen Ramadhan.

Baca juga: Momen Orangtua Brigadir J Tonton Sidang Ferdy Sambo, Ibu Almarhum Sempatkan Waktu di Sela Mengajar

Awalnya jaksa menyebut Ferdy Sambo begitu gelisah karena takut peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya itu terbongkar.

Kemudian Ferdy Sambo pun meminta Chuck Putranto untuk datang ke Komplek Duren Tiga.

"Begitu khawatir dan gelisahnya terdakwa Ferdy Sambo atas perbuatan penembakan yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 dirumahnya Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, maka pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Ferdy Sambo menghubungi saksi Chuck Putranto agar datang ke Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan," tutur Jaksa.

Chuck Putranto pun kemudian menghubungi Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV Komplek Duren Tiga.�

Awalnya Baiquni Wibowo sempat ragu untuk melihat isi DVR CCTV itu tanpa seizin Ferdy Sambo.

"Saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya' dan oleh saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'nggak apa-apa nih?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi' selanjutnya saksi Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada saksi Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya," kata Jaksa.

Jaksa kemudian menyebut bahwa dari ketiga DVR CCTV yang diambil, hanya ada satu DVR CCTV gapura pos satpam yang menghadap rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian DVR CCTV yang telah disalin Chuck Putranto itu lalu dibawa oleh Baiquni Wibowo ke Komplek Polri Duren Tiga.

Lalu pada pada Rabu 13 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB setelah olah TKP di rumah Ferdy Sambo dilakukan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman dan Ridwan Soplanit melihat semua isi DVR CCTV tersebut.

Mereka kemudian menonton CCTV itu di rumah Ridwan Soplanit yang kebetulan dekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo, yang juga jadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Usai Eksekusi Brigadir J, 3 Eksekutor Disodorkan Amplop Oleh Ferdy Sambo, Bharada E Nominalnya Beda

"Kemudian saksi Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copyan/unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo dan diputar dengan menggunakan Laptop milik saksi Baiquni Wibowo," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan, Chuck Putranto jadi orang pertama yang menyadari bahwa Brigadir J masih hidup usai melihat CCTV.�

Penampilan Ferdy Sambo berbeda dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang lain. Ferdy Sambo mengenakan baju dan masker motif batik saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Youtube channel Kompas tv)
Penampilan Ferdy Sambo berbeda dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang lain. Ferdy Sambo mengenakan baju dan masker motif batik saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Youtube channel Kompas tv)© Disediakan oleh TribunnewsBogor.com

Rekaman CCTV itu kemudian diputar ulang oleh mereka, lalu Baiquni Wibowo, Arif Rachman dan Ridwan Soplanit juga melihat Brigadir J memakai baju putih tengah berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Ferdy Sambo.

"Selanjutnya setelah ke empat orang saksi yang menonton dan melihat isi dari flasdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut ternyata saksi Chuck Putranto, S.IK., berkata 'Bang ini Yosua masih hidup' lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Rupanya setelah melihat CCTV tersebut, Arif Rachman sangat kaget dan tak menyangka kronologi tewasnya Brigadir J yang disampaikan Budhi Herdi dan Brigjen Ramadhan berbeda dengan apa yang terjadi di CCTV.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah saksi Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang saksi Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," urai jaksa.

Hal itu juga membantah pengakuan Ferdy Sambo bahwa saat dirinya tiba di rumah dinas, Brigadir J sudah tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," katanya.

Jaksa juga mengungkap bahwa Arif Rachman Arifin saat itu ketakutan dan gemetar melihat apa yang terekam CCTV.

Arif Rachman Arifin pun akhirnya memutuskan untuk menelepon Hendra Kurniawan, dan diperintahkan untuk menghadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Geleng Kepala Saat Jaksa Bacakan Dakwaan Perintah Tembak Brigadir J, Tarik Napas Panjang

"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Saat menghadap Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin kini dibuat ketakutan melihat eks Kadiv Propam Polri itu marah besar.

Arif Rachman Arifin diajak Hendra Kurniawan untuk menemui Ferdy Sambo pada Rabu 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pertemuan itu Hendra Kurniawan menyampaikan laporan Arif Rachman Arifin bahwa dalam CCTV itu saat Ferdy Sambo datang, Brigadir J masih hidup dan berjalan di rumah tersebut.

"Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara terdakwa Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa.

"Namun berdasarkan rekaman CCTV pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut di jelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi Hendra Kurniawan," sambungnya.

Mendengar itu, Ferdy Sambo langsung marah dan mengatakan semua yang dilaporkan Hendra Kurniawan berdasarkan penglihatan dari Arif Rachman itu keliru.�

Bahkan dengan nada tinggi dan emosi, Ferdy Sambo menginterogasi dan mempertanyakan loyalitas Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," kata jaksa.

Ferdy Sambo pun kemudian bertanya kepada Arif Rachman Arifin, siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV itu.�

Arif Rachman Arifin pun menjawab bahwa yang sudah melihat rekaman CCTV itu yakni dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit.

"Terdakwa Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan di mana file rekaman CCTV tersebut. Kemudian saksi Arif Rachman Arifin menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat serse Polres Jakarta selatan) dan file tersebut tersimpan diflashdisk dan Laptop tersebut miliknya saksi Baiquni Wibowo," ungkap jaksa.

Reaksi Ferdy Sambo saat pembacaan dakwaan terkait kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) jadi sorotan. (Youtube/Kompas TV)
Reaksi Ferdy Sambo saat pembacaan dakwaan terkait kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) jadi sorotan. (Youtube/Kompas TV)© Disediakan oleh TribunnewsBogor.com

Baca juga: Baru Terbongkar di Persidangan, Bharada E Ternyata Sempat Lakukan Ritual Sebelum Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo Minta CCTV Brigadir J Masih Hidup Dihapus

Mendengar itu, Ferdy Sambo pun kemudian meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.

Bahkan Ferdy Sambo juga mengancam Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit yang mengetahui video itu agar menjaga jangan sampai bocor.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'.Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.

Lalu Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk membereskan dan mengkondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit agar video CCTV yang ditonton itu benar-benar telah dihapus.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," ucap jaksa.

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, saat itu Arif Rachman Arifin tak berani menatap wajah Ferdy Sambo dan hanya tertunduk.

Namun sambil menangis, Ferdy Sambo menegur Arif Rachman Arifin yang tak berani menatap matanya itu sambil membawa-bawa kejadian yang menimpa Putri Candrawathi.

"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," kata jaksa.

Sementara Hendra Kurniawan yang juga ada di ruangan itu meminta Arif Rachman Arifin untuk percaya dengan semua yang dikatakan oleh Ferdy Sambo.

Sebelum beranjak pergi, Ferdy Sambo pun sempat memanggil Hendra Kurniawan lagi dan memrintahkan untuk memastikan semua CCTV Komplek Duren Tiga dihapus.

"Selanjutnya saksi Arif Rachman Arifin pergi menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan terdakwa Ferdy Sambo, dan menyampaikan permintaan terdakwa Ferdy Sambo kepada saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'. Kemudian saksi Baiquni Wibowo berkata 'yakin bang' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal'," tutur jaksa.(*)