Jaksa: Setelah Mengaku Dilecehkan, Putri Malah Panggil Yosua dan Berduaan di Kamar 15 Menit
JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi sempat berbicara berdua dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kamar pribadi Putri di rumah suaminya, Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pembicaraan empat mata itu terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore.
Ini terungkap dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Menangis Telepon Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Kurang Ajar
Setelah diperintah oleh Putri, Ricky Rizal atau Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J. Namun, ajudan Ferdy Sambo itu turun ke lantai satu untuk lebih dahulu mengambil senjata api dan senjata laras milik Yosua yang berada di kamar tidurnya.
Dua senjata tersebut diamankan Ricky Rizal dengan menyimpannya di kamar putra Sambo di lantai dua rumah itu.
Bripka RR lantas turun kembali ke lantai satu menghampiri Yosua yang berada di luar rumah. Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah lantaran dipanggil oleh Putri.
Yosua sempat menolak. Namun, Ricky membujuknya hingga dia bersedia menemui Putri di dalam kamar di lantai dua rumah tersebut.
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," ujar jaksa.
"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," kata jaksa lagi.
Setelahnya, Yosua keluar dari kamar Putri. Tak lama, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo mendesak Putri melapor ke suaminya soal pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir J.
Padahal, ketika itu, Ma'ruf belum mengetahui kebenaran pernyataan Putri soal pelecehan.
Namun, malam harinya, Putri melapor ke Sambo lewat telepon. Saat itu, Sambo berada di Jakarta.
Putri berkata bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.
"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.
Mendengar cerita Putri, Sambo naik pitam. Dia akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.
Sementara, Putri menunggu di kamar rumah tersebut yang berada di lantai dua hingga penembakan selesai.