- Putri Candrawathi: Yang Mulia, Saya Tetap Tidak Mengerti.
jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi: Yang Mulia, Saya Tetap Tidak Mengerti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dakwaan itu dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10) sore.
Namun, setelah JPU selesai membaca dakwaan, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan tersebut.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," tanya ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di persidangan, Senin (17/10).
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali kepada Putri Candrawathi ihwal dakwaannya tersebut.
JPU lantas kembali menjelaskan kepada Putri dengan bahasa yang singkat.
Antara lain bahwa Putri lah yang telah menghubungi Ferdy Sambo dan memesan tes PCR.
"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR, dan seterusnya. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," kata JPU.
Putri Candrawathi Belum juga Mengerti
Kendati demikian, Putri Candrawathi tampak memelas dan masih etap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut.
"Bagaimana terdakwa?," tanya Hakim Wahyu.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri lagi.
Walakin, hakim meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum Saudara," perintah Hakim Wahyu.
Seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Putri mengaku siap menjalani persidangan itu.
Namun, Putri menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya itu.
"Mohon izin, Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tetapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri.
"Silakan penasihat hukum," kata hakim.
"Terima kasih Yang Mulia, hari ini atau tadi telah dibacakan dakwaan ke terdakwa atau klien kami, tetapi pada prinsipnya akan kooperatif menjalani persidangan dan mohon izin agar kami untuk sampaikan nota keberatan atau eksepsi dan kami langsung bacakan," kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis menimpali.
Mendengar pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi, majelis hakim lantas menyampaikan bakal memenuhi permintaan kubu Putri Candrawathi untuk membacakan nota keberatan atau eksepsinya itu.
Adapun sidang pembacaan eksepsi bakal digelar pada pukul 18.15 WIB. (cr3/jpnn)