IPW menyebut ada alasan lain mengapa Putri Candrawathi tetap tidak ditahan hingga saat ini. /YouTube Ronji TV/
TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan jenderal bintang dua Polri Ferdy Sambo terus bergulir.
Hingga kini kasus kematian Brigadir J ini masih belum selesai.
Tak sedikit pihak beranggapan kalau kasus ini sengaja diperlambat.
Meskipun begitu, kasus pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J setidaknya telah memasuki babak baru.
Berbagai fakta terselubung perlahan namun pasti mulai terkuak kebenarannya.
Termasuk yang ditunggu-tunggu publik tentang kejelasan status Putri Candrawathi yang semula bebas dari jeratan, bisa saja terkena hukuman penahanan.
Selain fakta tersebut, tentu saja ada fakta menarik lainnya.
Berikut 7 fakta menarik yang dilansir dari akun Youtube Remedial script.
1. Putri Candrawathi Akan Ditahan
Selepas desakan dari masyarakat, terkait kasus Putri Candrawathi yang tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, lantaran memiliki bayi.
Keputusan tersebut akhirnya akan ditinjau ulang setelah ramainya media mengangkat dan membandingkan kasus serupa. Dengan mencontohkan, sebelumnya ada ibu-ibu yang
Meskipun kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis tetap mengaku akan membela mati-matian kliennya agar tidak ditahan.
Arman Hanis dengan tegas mengatakan, terkait soal penanganan Putri Candrawathi pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena, alasan alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Arman hanis mengatakan, pihaknya boleh mengajukan permohonan itu dikarenakan alasan kemanusiaan.
Melihat alasan tersebut, maka dipastikan Putri Candrawathi bisa saja nanti menerima hukuman seperti suaminya Ferdy Sambo.
2. Kamarudin Simanjuntak Menyerah
Dalam proses rekonstruksi kasus Brigadir J, Kamarudin yang saat itu datang ke TKP harus menerima perlakuan yang tidak menyenangkan.
Kamarudin di usir keluar oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Menurut Dirtipidum, tidak ada peraturan yang mengharuskan pihak kuasa hukum korban hadir dalam proses reka ulang.
Sementara Kamarudin berpendapat ia memiliki hak untuk ikut dalam rekonstruksi tersebut agar bisa mengawasi secara dekat jalannya rekonstruksi.
Baca Juga: Ini Pendapat Ketua IPW Terkait Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan, Konsorsium 303?
Kejadian tersebut membuat Kamarudin kecewa berat.
Setelah peristiwa pengusiran, sosok Kamarudin pengacara Brigadir J tidak terlihat batang hidungnya.
Kamarudin disebut sudah lelah dan menyerah memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban Brigadir J, karena penyelesaian kasus yang berbelit-belit serta tidak transparan dan seolah disengaja oleh pihak kepolisian agar hasil akhirnya sesuai dengan skenario yang dirancang Ferdy Sambo.
3. Reza Hutabarat Mendadak Kaya
Dibalik kematian sang kaka, Reza Hutabarat yang juga merupakan adik dari Brigadir J juga tak lepas dari sorotan.
Dalam sebuah siaran langsung di platform Tiktok, Reza Hutabarat yang tengah melantunkan sebuah lagu mampu memikat semua penonton kaum hawa dengan pesona wajah rupawan yang dimilikinya.
Alhasil, dirinya pun langsung terkenal dan banjir komentar dari warganet, mulai dari sebagian besar netizen yang mengaku takjub dengan wajah tampan adik dari Brigadir J tersebut hingga luapan duka mendalam kepada Brigadir J.
Namun kepopulerannya bukan hanya diperbincangkan warganet, Reza hutabarat sering juga mendapat gift berupa uang yang nominalnya sampai 22 Juta Rupiah saat live di Tiktok.
4. Keluarga Brigadir J Tersenyum
Setelah dua bulan berlalu, satu per satu sosok di keluarga Brigadir J sudah bis amerelakan kepergian Brigadir J.
Samuel Hutabarat yang merupakan ayah Brigadir J mengaku sudah tidak terlalu memikirkan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.
Selain penanganan kasus yang lamban dan tidak jelas, keputusan Samuel Hutabarat menutup mata dan telinga dari pemberitaan, semata-mata agar tak mengingat lagi mendiang sosok anaknya Brigadir J.
Begitu pun dengan Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J kini sudah bisa tersenyum, kesedihan mungkin masih ada di hatinya, namun setidaknya kini dirinya sudah mulai bisa mengikhlaskan kepergian puteranya Brigadir J.
Kendati sempat menutup diri dari pergaulan, kini sudah mulai berbaur lagi dengan tetangga dan kembali melanjutkan aktifitasnya sebagai seorang guru.
5. Pemberontakan Dua Ajudan Ferdy Sambo
Belakangan beredar kabar pembelotan Bripka RR, menurut pengacaranya Erman Umar, Bripka RR sudah berani memberikan keterangan sesuai kejadian sebenarnya.
Bripka RR mengikuti jejak Bharada E yang sebelumnya berani buka suara dalam membuka jejak tabir kronologi kejadian sebenarnya.
Kabar ini tentunya membawa angin segar bagi mendiang Brigadir J, keputusan kedua ajudan Ferdy Sambo tersebut dianggap bisa menjadi titik terang kedepannya.
Kasus yang sulit ini bukan tidak mungkin akan terbongkar sepenuhnya kalau banyak pihak yang berpendapat terhadap kebenaran yang ada.
6. Brigadir FF Dihukum
Menurut catatan yang beredar, hampir ratusan personel Polri terlibat kasus Ferdy Sambo, salah satunya Brigadir FF yang baru-baru ini terlibat dalam kasus karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas kesalahannya, Brigadir FF harus menerima sanksi dari berupa Demosi selama 2 tahun.
Selain sanksi itu, dalam sidang kode etik Brigadir FF juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada keluarga korban Brigadir J.
7. Pengawasan Kepolisian
Kasus Ferdy Sambo tak hanya berdampak kepada beberpa pihak saja, tapi juga berdampak besar bagi institusi Polri.
Belum lama ini Komnas HAM menginstruksikan agar melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
Menurut Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, pihaknya tidak hanya menjadikan kasus Ferdy Sambo sebagai acuan tetapi juga menyertakan aduan-aduan dalam kurun waktu 5 tahun.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta agar Pemerintah melakukan pengawasan kepada Kepolisian demi mencegah tindakan kekerasan, penganiayaan, dan sebagainya.
Dengan adanya rencana tersebut bisa menjadi gerbang awal dalam mengatur tingkah dan perilaku para anggota Polri, serta mencegah terjadinya kasus Ferdy Sambo lainnya.
Perlu diketahui, sebelumnya hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo dinyatakan melanggar etik perbuatan tercela dan dijatuhkan sanksi PTDH.
Atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding.
Setelah dilaksanakan sidang banding, Ferdy Sambo dan pengacaranya tidak menghadirinya, dan hasil sudang banding pun ditolak.
Sementara, kabar terbaru Putri Candrawathi sampai saat ini masih terus bersikukuh dengan dugaan pelecehan seksual.
Putri Candrawathi masih belum ditahan karena alasan kemanusiaan.**