\ Najwa Shihab Sebut Ironi: Harusnya 'Polisinya' Polisi ,Arti Propam yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo - jokotingkir
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Najwa Shihab Sebut Ironi: Harusnya 'Polisinya' Polisi ,Arti Propam yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo

Arti Propam yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo, Najwa Shihab Sebut Ironi: Harusnya 'Polisinya' Polisi




TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam unggahannya yang diposting di Instagram pada Minggu 7 Agustus 2022, Najwa Shihab menyebut kasus tewasnya Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo adalah sebuah ironi.

Najwa menyebut jabatan sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam yang sempat diemban Ferdy Sambo seharusnya bisa menjadi 'polisinya' polisi.

Berikut isi unggahan Najwa Shihab soal kasus tewasnya Brigadir J:

Unggahan Najwa Shihab soal kasus tewasnya Brigadir J
Unggahan Najwa Shihab soal kasus tewasnya Brigadir J (Instagram @najwashihab)

"Drama berlanjut. Terbaru ketika Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. Bukan ditangkap tapi 'ditempatkan' khusus. Bukan untuk kasus pembunuhan, tapi urusan pelanggaran kode etik.

Semuanya tanggal kejadian di dalam sebuah rumah. Insiden dengan korban dan pelaku serta saksi mata semuanya penegak hukum, dan berlangsung di rumah penegak hukum, menjadi hal yang mudah diselesaikan menurut hukum. insiden tersebut terjadi, atau melibatkan, di rumah Kepala Propam, polisinya polisi, salah satu penegak disiplin dan etikanya para polisi, semakin menegaskan ironinya.

Adagium “tidak ada kejahatan yang sempurna” sudah terlalu klise, tapi memang bahkan sejak awal publik sudah memiliki pertanyaan yang menghunjam telak kesemrawutan yang disampaikan pihak kepolisian.

Baca juga: Bharada E Diperintah Tembakkan Pistol ke Dinding Seusai Brigadir J Tewas, Agar Seolah Ada Adu Tembak

Sejak pertama kali kepolisian menyampaikan detail informasi tentang baku tembak, ditambah klaim tentang CCTV yang rusak, nalar wajar siapa pun akan mudah terpelatuk.

Pertanyaan-pertanyaan lain pun muncul seketika. Bila kasus semacam ini direkayasa, bagaimana dengan kasus yang melibatkan orang-orang kecil? Ekspos tak besar, urgensi keadilannya dikerdilkan. Sudah terlalu banyak contohnya.

Yang paling mengganggu saat menerima pelajaran adalah mengetahui ada orang yang mengira kita – iya, kita -- mudah dibohongi. Bukan soal mana versi yang benar, mana yang salah, tapi versi berubah-ubah itu menghina akal sehat. Seakan-akan masyarakat, yaitu kita, sebatas kumpulan orang-orang bodoh," tulis Najwa dalam unggahannya.

Lantas apa itu Propam Polri?

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan.

Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.

Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep Kapolri Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.

Dimana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Senpi Glock 17 - Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan Irjen Ferdy Sambo terus memantau perkembangan kasus tewasnya Brigadir J.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Senpi Glock 17 - Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan Irjen Ferdy Sambo terus memantau perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. (Kolase Tribunnews)

Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan.

Mereka tetap bertugas dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri .

Propam sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.

Baca juga: Baru Terungkap Detik-detik Keluarga Tahu Brigadir J Tewas, Sedang Gelar Pesta, Langsung Berubah Duka

Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban.

Juga bertugas pada pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :

Pemakaman Brigadir J (kiri) dan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kanan).
Pemakaman Brigadir J (kiri) dan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kanan). (TribunJambi.com Aryo Tondang/Istimewa)

a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal .

b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .

c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.

DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :

a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :

Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.

Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.

Baca juga: 3 Fakta Terkait Kematian Brigadir J Mengarah ke Irjen Ferdy Sambo Bharada E Diperintah Atasannya

Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.

Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.

Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.

Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.

Ferdy Sambo muncul dan beri ucapan belasungkawa untuk Brigadir J
Ferdy Sambo muncul dan beri ucapan belasungkawa untuk Brigadir J (YouTube TvOne, Facebook)

b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).

c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Jadi sangat jelas perbedaan Propam dengan Provos di organisasi di kepolisian.

Propam merupakan salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk Divisi.

Bertanggungjawab pada masalah pembinaan profesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.

Sedangkan Provos merupakan sub organisasi dari Propam.

Berfungsi untuk menegakan kedisplinan dan ketertiban di lingkungan Polri. (Bangka Pos)