TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berguli hingga saat ini.

Diketahui sebelumnya Brigadir j tewas dibunuh di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan empat tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).]

Kini Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada upaya menghalang-halangi dari kubu Irjen Ferdy Sambo, dalam mengungkap kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, bahkan lugas mengatakan terdapat geng mafia yang membantu dan menutup-nutupi eks Kadiv Humas Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan tersebut.

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)
© Disediakan oleh TribunManado.co.idBrigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

"IPW yang melansir pertama kali adanya geng mafia yang diketuai Sambo," kata Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari laman YouTube Kompas TV, Jumat (19/8/2022).


Sugeng mengungkap dugaan adanya geng mafia tersebut terlihat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Di mana terdapat upaya penghilangan jejak serta barang bukti tindak pidana yang menyebabkan Brigadir J tewas.

"Geng mafia ini bekerja menutup kasus kejahatan dengan kejahatan, menutupnya dengan suap, dengan rekayasa kasus, dan dengan membuat narasi bohong."

"Dan dengan intimidasi, bahkan dengan perlawanan-perlawanan legal yang bisa dilakukan," lanjut Sugeng.

Kata Mahfud MD

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebut ada kerajaan Sambo dalam internal Polri.

Bahkan, ada upaya penyembunyian kasus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sehingga, katanya, Listyo pun disebut sempat kesulitan dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik ini.

"Kasus Sambo ini disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orang Sambo, sehingga Kapolri agak lambat," katanya.

Bahkan, kata Mahfud MD, Kapolri juga disebut olehnya sempat kesulitan mengungkap kasus lain yang menyeret personel Polri, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Irjen Ferdy Sambo. (Dok. Istimewa)
© Disediakan oleh TribunManado.co.idIrjen Ferdy Sambo. (Dok. Istimewa)

Ia mengungkapkan hal seperti ini dapat terjadi lantaran adanya kelompok-kelompok punya kuasa.

Mahfud MD beranggapan kalau kerajaan kelompok Sambo tersebut semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.

Mahfud MD juga menyebut bahwa kerajaan Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo.

”Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud.

Ancaman Hukuman Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dilansir Tribunnews.com, Pasal 340 KUHP, berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Kemudian, Pasal 338 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Jumat 19 Agustus 2022, Baru Saja Guncang Wilayah Indonesia, Berikut Info BMKG

Baca juga: Akhirnya Terungkap Arahan Kapolri Imbas Tewasnya Brigadir J, Raih Kembali Kepercayaan Masyarakat

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com