Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Diduga Geng M4-f-i4, Tutup K3-j4-hat-an dengan K3-j4-hat-an hingga Intimid-4si
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebut ada kerajaan Sambo dalam internal Polri.
Bahkan, ada upaya penyembunyian kasus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Ia mengungkapkan hal seperti ini dapat terjadi lantaran adanya kelompok-kelompok punya kuasa.
Ancaman Hukuman Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dilansir Tribunnews.com, Pasal 340 KUHP, berbunyi:
Kemudian, Pasal 338 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.